Search for collections on Kinerja Dosen Universitas Widya Gama

Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata

Solehoddin, Solehoddin (2023) Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata. Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata . thalibul ilmi, Kabupaten Sidoarjo. ISBN 978-623-8224-20-3

[thumbnail of Kewenangan advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata] Text (Kewenangan advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata)
Kewenangan advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only until 10 August 2050.

Download (653kB)

Abstract

Wewenang atau kewenangan adalah padanan kata authority,
yaitu the power or right delegated or given, the power to judge, act or
command. Wewenang adalah kekuasaan yang sah.1 Kewenangan
adalah otoritas yang dimiliki suatu lembaga untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu, Menurut Nicolai memberikan
pengertian: Kewenangan berarti kemampuan untuk melakukan
tindakan hukum tertentu (tindakan yang dimaksudkan untuk
menimbulkan akibat hukum), dan mencakup timbul dan lenyapnya
akibat hukum tertentu.2 Menurut Robert Bierstedt,3 bahwa
Kewenangan adalah institutionalized power (kekuasaan yang
dilembagakan) atau kewenangan merupakan wujud nyata dari
kekuasaan. Sedang menurut H.D. Stout, wewenang dapat dijelaskan
sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan
dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subyek
hukum politik dalam hukum politik

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: SOLEHODDIN
Date Deposited: 06 Sep 2026 02:57
Last Modified: 06 Sep 2026 02:57
URI: https://kinerjadosen.widyagama.ac.id/id/eprint/81

Actions (login required)

View Item
View Item